Indonesia Energy Transition
Image

Kebijakan & Regulasi

Infografis

IET Channel menampilkan infografis yang menarik yang secara efektif menyampaikan informasi penting dan kegiatan dari IET Joint Office. Dengan menyajikan data yang kompleks dalam format yang mudah dipahami, infografis ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kemajuan, inisiatif, dan tujuan lebih luas dari upaya transisi energi di Indonesia.

Daftar Regulasi

Di bawah ini adalah daftar peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi Transisi Energi

Incentive

Berikut adalah daftar peraturan insentif di Indonesia terkait dengan pelaksanaan Transisi Energi

No. Judul Insentif
1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan 'Fasilitas perpajakan dan kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan sumber energi terbarukan
2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal yang dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan
3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal 'Pembebasan bea masuk terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat
4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.010/2016 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal ini diberikan sebesar 100% dari Pajak Bumi dan Bangunan Panas Bumi yang terutang, kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan
5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain Pembebasan pajak penghasilan atas impor untuk kegiatan panas bumi.